- PULAU MARATUA, Surganya Para…
- Festival Nusakambangan dan Segara…
- Gili Kondo, Pesona Baru…
- PULAU PENJALIN BESAR &…
- KKP/KKBM IPB 2013: Dusun…
- Bimbingan Teknis "Pemanfaatan Data…
- Launching website Direktorat Jenderal…
- Rapat Tim Kerja PPKT
- Pameran Investasi Pulau-Pulau Kecil,…
- Menyusuri Potensi Pulau Bajo
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Indonesia memiliki 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Dimana PPKT ini merupakan tempat beradanya Titik Dasar (TD)…Selengkapnya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2005 merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT). Perpres tersebut dibuat dalam rangka rangka menjaga keutuhan wilayah Negara,serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan PPKT. Pengelolaan pulau-pulau dilakukan dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, sumber daya manusia dan pertahanan keamanan.
Selain itu posisi PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dan Garis Pangkal…Selengkapnya