- PULAU MARATUA, Surganya Para…
- Festival Nusakambangan dan Segara…
- Gili Kondo, Pesona Baru…
- KKP/KKBM IPB 2013: Dusun…
- Launching website Direktorat Jenderal…
- Pameran Investasi Pulau-Pulau Kecil,…
- PULAU PENJALIN BESAR &…
- Bimbingan Teknis "Pemanfaatan Data…
- Rapat Tim Kerja PPKT
- Workshop Peningkatan Database Pulau-Pulau…
Jakarta, 2 Juli 2013. Dalam rangka revisi Perpres 78/2005 tentang PPKT, Sekretariat Tim Kerja Perpres 78/2005 telah melaksanakan Rapat pada tanggal 1 – 2 Juli 2013 di Jakarta yang dipimpin oleh Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil dan Asdep 3/IV Hanneg – Kemenko Polhukam, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait: Kemenko Polhukam, Kemhan, Dishidros TNI-AL, BIG, Kemendagri, Setkab, Biro Hukum KKP, dan Bagian Hukum Ditjen. KP3K.
Mempertimbangkan aspek-aspek; sejarah penyusunan Perpres, politis, sosial, ekonomi, dan budaya serta pertahanan dan keamanan, rapat sepakat agar daftar 92 PPKT sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres 78/2005 tidak dilakukan penguruangan (6 pulau) walaupun pulau-pulau tersebut tidak sesuai dengan definisi PPKT sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Rapat juga menyepakati penambahan 18 pulau baru sebagai PPKT, mengingat pulau-pulau tersebut memiliki Titik Dasar (TD) dan Titik Referensi (TR) serta memiliki luas kurang dari 2000 km2, sehingga disepakati daftar usulan PPKT sejumlah 110 pulau.
Terkait substansi/batang tubuh, rapat mengusulkan untuk ditambahkan Gubernur provinsi terkait (yang mempunyai PPKT) dalam struktur kelembagaan, sebagai wakil pemerintah di daerah. Beberapa Peraturan Perundang-undangan terkait juga diusulkan untuk masuk sebagai dasar “mengingat” dalam revisi Perpres 78/2005 (UU 26/2007, UU 27/2007, UU 43/2008, PP. 62/2010, PP 38/2002 jo PP 37/2008). Dalam hal tugas Tim Kerja Perpres 78/2005 dalam mengkoordinasi dan memberikan rekomendasi pengelolaan PPKT serta melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan pengelolaan PPKT, perlu diusulkan juga dalam tugas; fungsi menetapkan anggaran dalam mendukung pengelolaan PPKT. Selain itu pengelolaan PPKT perlu diusulkan agar dilakukan berdasarkan RTRW dan/atau bisa diusulkan ditambahkan berdasarkan rencana zonasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.